Bercanda Pakai Pistol di Pesta Ulang Tahun, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabat
Selasa, 10 Januari 2023 | 06:02 WIB
"Korban mengalami luka tembak di perut. Pelaku diduga mengira jika pistolnya tidak terisi peluru. Kemungkinan masih ada satu peluru yang tertinggal," kata Ariasandy.
Menurutnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang nyawan korban tidak tertolong. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian menetapkan Briptu ER sebagai tersangka.
Briptu ER sudah ditahan di Polres Sumba Barat dan dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Briptu ER Bercanda Todongkan Pistol, Ternyata Meletus Tembak Mati Warga Sipil)
Editor : Abriandi