get app
inews
Aa
Read Next : Meresahkan Warga, Komplotan Pengedar Sabu di Sebulu Diringkus Polres Kukar

Tak Sadar Diintai Polisi, Pengedar Narkoba Tertangkap Basah Bawa 20 Butir Pil Ekstasi

Rabu, 11 Januari 2023 | 10:33 WIB
header img
Tersangka IEL tertangkap basah membawa 20 butir ekstasi. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang pemuda berinisial IEL (31) harus meringkus di balik jeruji tahanan Polres Bontang. Penyebabnya, warga Loktuan, Bontang itu tertangkap basah membawa narkoba jenis ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid mengungkapkan, tersangka IEL ditangkap di Jalan Slamet Riyadi pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.00 WITA.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir," jelasnya dikutip Rabu (11/1/2023).

Iptu Yazid menjelaskan, pelaku ditangkap setelah penyidik mendapat informasi jika terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Slamet Riyadi. Petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengintaian akhirnya melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.

Polisi kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel warna ungu yang dibawa tersangka, polisi menemukan pil ekstasi dengan jumlah 20 butir seberat 8,26 gram.

Polisi kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Bontang untuk pengembangan kasus. 

"Tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut