JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (18/1/2023) hari ini. Bharada E merupakan eksekutor yang menembak Nofryansah Yoshua Hutabarat.
Seharusnya, sidang tuntutan Bharada E digelar pekan lalu atau menjadi yang pertama dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir J. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan karena belum mendapatkan keterangan terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.
Selain menjadi eksekutor, dalam perkara ini Bharada E juga menjadi justice collaborator. Berkat pengakuannya, skenario pembunuhan yang diatur sedemikian rupa oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya terbongkar.
Mengacu pada agenda sidang PN Jaksel, JPU juga akan melakukan penuntutan terhadap Putri Candrawathi. Pengakuan pelecehan oleh istri Ferdy Sambo diyakini menjadi pemicu utama pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, JPU sudah melakukan penuntutan pada tiga terdakwa. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Sementara aktor intelektual pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini)
Editor : Abriandi