JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia (AG) dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora.
Dalam sidang vonis yang digelar Senin (10/4/2023), pacar Mario Dandy Satrio itu dinilai terbukti ikut melakukan penganiayaan hingga korban luka berat
"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada AG yang dinilai menjadi provokator penganiayaan David Ozora.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
Sidang ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa AG tak hadir di ruangan pengadilan dan hanya menyaksikan sidang dari ruang tunggu anak.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.
Editor : Abriandi