Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Akan Periksa Sandra Dewi Terkait Korupsi PT Timah, Bakal Jadi Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Bebaskan Terdakwa, Tiga Hakim PN Jaksel Tersangka Suap Korupsi Ekspor CPO

Senin, 14 April 2025 | 07:29 WIB
  • author Muhammad Refi Sandi
Bebaskan Terdakwa, Tiga Hakim PN Jaksel Tersangka Suap Korupsi Ekspor CPO
Tiga hakim PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka suap kasus ekspor CPO. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tiga hakim ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka suap dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto alias DJU yang berstatus ketua dan dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) serta Ali Muhtarom (AM).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima suap setelah membebaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya, majelis hakim tersebut menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh saksi secara marathon.

"Setelah memeriksa saksi secara marathon hingga hingga pukul 23.30 WIB tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Abdul Qohar di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Agam Syarif Baharuddin yang menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dalam perkaran berstatus sebagai hakim anggota.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut