get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Akan Periksa Sandra Dewi Terkait Korupsi PT Timah, Bakal Jadi Tersangka?

Bebaskan Terdakwa, Tiga Hakim PN Jaksel Tersangka Suap Korupsi Ekspor CPO

Senin, 14 April 2025 | 07:29 WIB
header img
Tiga hakim PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka suap kasus ekspor CPO. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tiga hakim ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka suap dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto alias DJU yang berstatus ketua dan dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) serta Ali Muhtarom (AM).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima suap setelah membebaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya, majelis hakim tersebut menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh saksi secara marathon.

"Setelah memeriksa saksi secara marathon hingga hingga pukul 23.30 WIB tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Abdul Qohar di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Agam Syarif Baharuddin yang menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dalam perkaran berstatus sebagai hakim anggota.

Ketiga hakim tersebut dijeray Pasal 12c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pascapenetapan tersangka, kedua hakim anggota mengenakan rompi merah muda dan langsung ditahan. 

Dalam kasus ini, Kejagung menyita sejumlah mobil mewah mulai dari Ferarri, Nissan GT-R, Ranger Rover, Mercy G Class, Toyota Land Cruiser, Lexus RX 500 dan Defender.

Penyidik juga menyita sejumlah motor mewah juga turut disita di antaranya Triumph, Honda Monkey, Vespa, Harley Davidson dan sepeda mewah.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan dua pengacara korporasi Marcella Santoso dan Aryanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan sebagai tersangka.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut