JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) har ini. Pasangan suami istri terdakwa pembunuhan Brigadir J itu pun kompak mengajukan permintaan kepada majelis hakim.
Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis bersamaan di PN Jaksel. Dalam perkara ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Sementara istrinya Putri dituntut lebih ringan yakni 8 tahun. Keduanya pun sudah mengajukan pembelaan terkait pembunuhan yang diklaim keduanya sebagai buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Kini, keduanya akan menjalani sidang vonis bersama-sama. Menghadapi momen menentukan ini, Sambo pun menyampaikan harapan kepada majelis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu berharap agar majelis hakim independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis.
Sambo tidak ingin objektivitas hakim terpengaruh dengan tekanan yang muncul selama proses persidangan.
"FS berharap tekanan dari berbagai pihak tidak mempengaruhi vonis hakim dalam menjatuhkan hukuman. Dia berharap hakim tetap independen dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya serta istrinya sebagai terdakwa," kata Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang, Minggu (12/2/2023).
Editor : Abriandi