JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) har ini. Pasangan suami istri terdakwa pembunuhan Brigadir J itu pun kompak mengajukan permintaan kepada majelis hakim.
Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis bersamaan di PN Jaksel. Dalam perkara ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Sementara istrinya Putri dituntut lebih ringan yakni 8 tahun. Keduanya pun sudah mengajukan pembelaan terkait pembunuhan yang diklaim keduanya sebagai buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Kini, keduanya akan menjalani sidang vonis bersama-sama. Menghadapi momen menentukan ini, Sambo pun menyampaikan harapan kepada majelis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu berharap agar majelis hakim independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis.
Sambo tidak ingin objektivitas hakim terpengaruh dengan tekanan yang muncul selama proses persidangan.
"FS berharap tekanan dari berbagai pihak tidak mempengaruhi vonis hakim dalam menjatuhkan hukuman. Dia berharap hakim tetap independen dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya serta istrinya sebagai terdakwa," kata Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang, Minggu (12/2/2023).
Hal senada disampaikan Putri Candrawathi. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan fakta persidangan bukan asumsi.
"Harapan kami sederhana di sidang vonis nanti, majelis hakim bisa memutus berdasarkan hukum, mengacu pada bukti dan fakta sidang. Bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar," kata Febri Diansyah pengacara Putri Candrawathi, saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Febri juga menyatakan keyakinannya jika Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual. Hal itu mengacu pada empat alat bukti yang ditunjukkan di persidangan dan keterangan Putri sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik.
"Saya mendukung pelaku pembunuhan dihukum seadil-adilnya. Tetapi yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, atau tekanan dari luar persidangan," katanya.
Editor : Abriandi