Hal senada disampaikan Putri Candrawathi. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan fakta persidangan bukan asumsi.
"Harapan kami sederhana di sidang vonis nanti, majelis hakim bisa memutus berdasarkan hukum, mengacu pada bukti dan fakta sidang. Bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar," kata Febri Diansyah pengacara Putri Candrawathi, saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Febri juga menyatakan keyakinannya jika Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual. Hal itu mengacu pada empat alat bukti yang ditunjukkan di persidangan dan keterangan Putri sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik.
"Saya mendukung pelaku pembunuhan dihukum seadil-adilnya. Tetapi yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, atau tekanan dari luar persidangan," katanya.
Editor : Abriandi