Bebaskan Terdakwa, Tiga Hakim PN Jaksel Tersangka Suap Korupsi Ekspor CPO
Senin, 14 April 2025 | 07:29 WIB

Ketiga hakim tersebut dijeray Pasal 12c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pascapenetapan tersangka, kedua hakim anggota mengenakan rompi merah muda dan langsung ditahan.
Dalam kasus ini, Kejagung menyita sejumlah mobil mewah mulai dari Ferarri, Nissan GT-R, Ranger Rover, Mercy G Class, Toyota Land Cruiser, Lexus RX 500 dan Defender.
Penyidik juga menyita sejumlah motor mewah juga turut disita di antaranya Triumph, Honda Monkey, Vespa, Harley Davidson dan sepeda mewah.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan dua pengacara korporasi Marcella Santoso dan Aryanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan sebagai tersangka.
Editor : Abriandi