Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Advertisement . Scroll to see content

Baru 5 Bulan Dipenjara di Lapas Salemba, Bharada Richard Eliezer ternyata Sudah Hirup Udara Bebas

Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:34 WIB
  • author Ariedwi Satrio/Abriandi
Baru 5 Bulan Dipenjara di Lapas Salemba, Bharada Richard Eliezer ternyata Sudah Hirup Udara Bebas
Bharada Richard Eliezer bebas dari Lapas Salemba sejak 4 Agustus 2023 lalu (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar terbaru dari dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Anggota Brimob Polri itu ternyata sudah menghidup udara bebas sejak 4 Agustus lalu.

Bharada E meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba melalui program Cuti Bersyarat (CB) setelah menjalani masa penahanan sekitar 5 bulan. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan hingga 31 Januari 2024. .

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Bharada Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas. 

"Syaratnya untuk narapidana yang dihukum paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Jadi per tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8/2023).

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut