get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Baru 5 Bulan Dipenjara di Lapas Salemba, Bharada Richard Eliezer ternyata Sudah Hirup Udara Bebas

Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:34 WIB
header img
Bharada Richard Eliezer bebas dari Lapas Salemba sejak 4 Agustus 2023 lalu (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar terbaru dari dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Anggota Brimob Polri itu ternyata sudah menghidup udara bebas sejak 4 Agustus lalu.

Bharada E meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba melalui program Cuti Bersyarat (CB) setelah menjalani masa penahanan sekitar 5 bulan. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan hingga 31 Januari 2024. .

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Bharada Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas. 

"Syaratnya untuk narapidana yang dihukum paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Jadi per tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8/2023).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut