JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar terbaru dari dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Anggota Brimob Polri itu ternyata sudah menghidup udara bebas sejak 4 Agustus lalu.
Bharada E meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba melalui program Cuti Bersyarat (CB) setelah menjalani masa penahanan sekitar 5 bulan. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan hingga 31 Januari 2024. .
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Bharada Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
"Syaratnya untuk narapidana yang dihukum paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Jadi per tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8/2023).
Dia menegaskan, program cuti bersyarat Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.
"Sebagai klien Bapas, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan," tukasnya.
Sekadar diketahui, Bharada Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam pembunuhan Brigadir Yoshua. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu.
Vonis ringan ini tidak lepas dari perannya membongkar kasus tersebut secara terang benderang dan menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi