Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba di Kukar Sembunyi di Masjid
Advertisement . Scroll to see content

Teralis Penjara Tak Bikin Jera, Pria Paruh Baya di Balikpapan Kembali Edarkan Narkoba

Jum'at, 10 Februari 2023 | 08:34 WIB
  • author Abriandi
Teralis Penjara Tak Bikin Jera, Pria Paruh Baya di Balikpapan Kembali Edarkan Narkoba
Residivis kasus narkoba kembali ditangkap Tim Opsnal Polresta Balikpapan karena mengedarkan sabu. (Foto: ilustrasi/Antara)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Residivisi kambuhan berinisial ML (52) diringkus penyidik Polresta Balikpapan. Pria paruh baya kembali berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Batu Ampar, Kota Balikpapan.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengungkapan, ML ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar. Lokasi tersebut sebelumnya sudah diintai polisi karena kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Unit Opsnal yang melakukan penyelidikan kemudian mencurigai ML yang sebelumnya pernah dihukum penjara dalam kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan pelaku.

"Tersangka mengakui jika sabu itu miliknya yang dipasok seorang bandar berinisial BT. Dia mengaku berkomunikasi dengan pemasok via aplikasi chat," jelasnya dikutip Jumat (10/2/2023).

Selain itu, tersangka juga kooperatif kepada petugas dengan mengakui masih menyimpan paket sabu di kediamannya di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita 3 paket sabu dengan total berat 4,83 gram.

"Tersangka ML ini sudah pernah ditangkap dihukum dalam kasus serupa. Dia residivis," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut