get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Hadapi Sidang Vonis Besok, Ferdy Sambo Ikhlas Jika di Penjara Seumur Hidup

Minggu, 12 Februari 2023 | 13:12 WIB
header img
Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis, Senin (13/2/2023) besok. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok. Ferdy Sambo pun menyatakan ikhlas jika harus di penjara seumur hidup.

Anggota Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan, kliennya pasrah atas apa pun putusan hakim. Alasannya, seluruh fakta dibeberkan dalam persidangan dan penyelesan sudah disampaikan di depan majelis hakim.

"Tidak ada persiapan khusus. Pak FS telah menyampaikan semua fakta di persidangan dan telah berulang kali menyampaikan penyesalannya di persidangan. Beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya dikutip dari Sindonews, Minggu (12/2/2023). 
Meski ikhlas, namun Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim bijaksana dalam menjatuhkan putusan. Alasannya, selama persidangan, banyak tekanan dari sejumlah pihak yang menginginkan jika dirinya dihukum seberat-beratnya. 

"Beliau berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. 

Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. 

Karena itu, JPU meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut