get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi 2 Bulan di Bontang Patah Tulang Kaki Dianiaya Ayah, Kesal Terganggu saat Main Game Online

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Narkoba Tertangkap Basah Edarkan Sabu di Bontang

Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:11 WIB
header img
Residivis kasus narkoba kembali diciduk karena mengedarkan sabu. (Foto: ilustrasi/Pinterest)

BONTANG, iNewsKutai.id - Hukuman penjara ternyata tidak membuat SA (44) jera. Residivis kasus narkoba itu kembali tertangkap basah mengedarkan narkoba, Kamis (16/2/2023). Dia ciduk saat sedang menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Mawar RT 36, kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengungkapkan, tersangka SA diketahui baru bebas dari penjara pada Desember 2022. SA ditangkap setelah polisi menerima informasi jika residivis itu kembali mengedarkan narkoba.

"Tersangka memang sudah diintai karena ada laporan jika dia kembali mengedarkan narkoba. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di kantong celananya,” ungkapnya dikutip Sabtu (18/2/2023).

Saat penggeledahan badan, polisi menemukan 4 paket sabu yang disimpan di kantong celana. Petugas yang curiga tersangka masih menyimpan narkoba kemudian melakukan penggeledahan rumah.

Hasilnya, polisi kembali menemukan tiga paket sabu di dalam wadah makanan dan disimpan di atas lemari. Total barang bukti yang disita mencapai 4,68 gram dan diakui tersangka sebagai miliknya.

Iptu Yazid menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mengusut pemasok sabu kepada tersangka.

"Tersangka kita  jerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Di sisi lain, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya meminta partisipasi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dia mengimbau warga untuk melapor jika mendapatkan informasi pengguna maupun pengedar narkoba.

"Kami harap berkoordinasi ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat dikarenakan peredaran narkoba ini  kasus yang melibatkan dua individu  atau lebih serta jaringan peredarannya," ujarnya dalam Jumat Curhat di Bontang Utara.  

Dia mengingatkan agar warga tidak melakukan penangkapan sendiri karena banyak pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut