SAMARINDA, iNewsKutai.id - Calon jamaah haji yang tidak mampu melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 tidak perlu khawatir. Pemerintah memberikan kelonggaran dengan menunda keberangkatan hingga 2024 mendatang.
Ketua Tim Penyelengaraan Tusi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Kaltim Kabul Budiono menjelaskan, calon jamaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.
Sedangkan jamaah lunas tunda 2022 yang diberangkatkan haji tahun 2023 dibebankan biya pelunasan tambahan senilai Rp9,4 juta. Sementara bagi calon jamaah haji yang belum mampu melunasi beban biaya perjalanan ibadah haji 2023 ditunda keberangkatannya tahun depan.
"Yang belum mampu melunasi tahun ini, tetap berhak mendapatkan kuota antrean untuk berangkat haji. Jamaah sudah masuk quota dan masih daftar tunggu," katanya dalam dialog virtual, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp49,8 juta dibebankan langsung kepada jamaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Angka itu setara dengan 55,3% dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per orang tahun 2023 untuk jamaah haji reguler," terangnya.
Sementara Rp40,2 juta atau 44,7% sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kabul menilai penetapan biaya haji ini untuk kebaikan jamaah bersama dan merupakan kesepakatan atau rekomendasi yang nantinya disepakati melalui Keputusan Presiden.
"Jamaah maupun masyarakat harus sabar dan bijak terkait kenaikan biaya Haji 2023," ujarnya.
Editor : Abriandi