TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polres Kutai Kartanegara meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Loa Janan Ulu, Senin (22/2/2023) malam. Satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga berinisial AR (26).
AR diketahui berperan sebagai pengecer sekaligus pengguna barang haram tersebut. Satu tersangka lain yang diringkus yakni R (35) yang berperan sebagai bandar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap saat keduanya hendak melakukan transaksi.
"Kami mendapatkan laporan jika di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian ditemukan AR dan R dengan gerak gerik mencurigakan," ungkapnya dikutip Kamis (23/2/2023).
Keduanya kemudian digeledah. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok dan rencananya hendak dijual. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarahkan penyelidikan ke rumah tersangka R.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi kembali menemukan 4 paket besar sabu seberat 6,7 gram dan 15 paket kecil sabu seberat 3,84 gram, serta alat hisap sabu.
"Dari pemeriksaan, AR dan R ini bekerja sama menjual sabu. AR merasa mendapat banyak keuntungan karena berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar. R yang menjadi bandar utamanya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan di sel Polsek Loa Janan. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi