get app
inews
Aa Text
Read Next : Laporan Harta Kekayaan hanya Rp467 Juta, Mobil Mewah dan Moge AKBP Achiruddin Hasibuan Milik Siapa?

Gemar Pakai Motor Gede, Tunjangan Pegawai Pajak Paling Rendah Rp37 Juta

Senin, 27 Februari 2023 | 15:05 WIB
header img
Gaji dan tunjangan pegawai pajak mencapai puluhan juta per bulan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat penasaran. Hal ini menyusul viralnya rekaman Dirjen Pajak Suryo Utomo menaiki motor gede (moge) bersama klub BlastingRijder DJP.

Padahal, sorotan ke DJP belum reda menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anak putra pegawai DJP Jaksel Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio. Pasalnya, meski hanya pegawai Eselon III namun dia memiliki harta hingga Rp56 miliar.

Putranya juga kerap pamer kendaraan mewah seperti Rubicon, motor Harley Davidson, dan motor sport. Hal ini membuat publik penasaran terkait besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak hingga mampu membeli kendaraan dengan harga selangit.

Dilansir iNews, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Institusi pemerintah lainnya, pejabat struktural di Ditjen Pajak mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan.  

Besaran gaji PNS pajak 

- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
- Golongan I/C: Rp1.776.600–Rp2.577.500 
- Golongan I/D: Rp1.851.800–Rp2.686.500   
- Golongan II/A: Rp2.022.200–Rp3.373.600 
- Golongan II/B: Rp2.208.400–Rp3.516.300 
- Golongan II/C: Rp2.301.800–Rp3.665.000 
- Golongan II/D: Rp2.399.200–Rp3.820.000   
- Golongan III/A: Rp2.579.400–Rp4.236.400 
- Golongan III/B: Rp2.688.500–Rp4.415.600 
- Golongan III/C: Rp2.802.300–Rp4.602.400 
- Golongan III/D: Rp2.920.800–Rp4.797.00   
- Golongan IV/A: Rp3.044.300–Rp5.000.000 
- Golongan IV/B: Rp3.173.100–Rp5.211.500 
- Golongan IV/C: Rp3.307.300–Rp5.431.900 
- Golongan IV/D: Rp3.447.200–Rp5.661.700 
- Golongan IV/E: Rp3.593.100–Rp5.901.200 

Meski gaji pokok terlihat kecil, namun pegawai pajak masih mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut