Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Harta Kekayaan hanya Rp467 Juta, Mobil Mewah dan Moge AKBP Achiruddin Hasibuan Milik Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Gemar Pakai Motor Gede, Tunjangan Pegawai Pajak Paling Rendah Rp37 Juta

Senin, 27 Februari 2023 | 15:05 WIB
  • author Atikah Umiyani
Gemar Pakai Motor Gede, Tunjangan Pegawai Pajak Paling Rendah Rp37 Juta
Gaji dan tunjangan pegawai pajak mencapai puluhan juta per bulan. (Foto: Okezone)

Besarannya pun tidak main-main. Pegawai dengan level terendah saja bisa mendapatkan tunjangan Rp37 juta per bulan.

Berikut Tunjangan Kinerja PNS Pajak 

Pejabat Struktural Eselon I 
- Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000 
- Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000 
- Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000 
- Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000 

Pejabat Struktural Eselon II 
- Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000  
- Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000 
- Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000 
- Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000 

Pejabat Struktural Eselon III 
- Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000 
- Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000 
- Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor yang dikonfirmasi mengenai tunjangan PNS di lingkungan Ditjen Pajak, enggan berkomentar banyak. 

“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” ujarnya, Senin (27/2/2023). 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut