TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara menangkap pria berinisial R (28) lantaran diduga menghabisi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Korban disiksa dengan cara dibanting dan ditendang hingga tewas.
Penganiayaan tersebut dipicu pertengkaran pelaku dengan ibu korban berinisial L. Siswa kelas 1 SD itu kemudian menjadi pelampiasan dan dianiaya hingga tewas. Kejadian tragis itu terjadi sejak 18 September 2022 namun baru dilaporkan ibu korban ke polisi awal Februari lalu.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Paser setelah mengetahui diburu polisi. Namun, keberadaanya terendus setelah Jatanras Polres Kukar dan IT Cyber Polda Kaltim melakuka trackking pergerakan tersangka.
Dia kemudian berhasil dibekuk di Desa Bekoso, Kuaro, Paser. Dari hasil pemeriksaan awal, fakta di lapangan dan keterangan tersangka sesuai hingga akhirnya mengakui penganiayaan tersebut.
"Setelah kami yakin memang ada kejadian tersebut, kami lakukan penangkapan. Tersangka sempat lolos dan melarikan diri ke Paser tapi berhasil ditangkap hingga akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.
AKP Rehard menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban dan pelaku, penganiayaan dipicu pertengkaran kedua orang tuanya tersebut.
"Korban sedang tidur kemudian dibangunkan. Ditanya mau ikut ayah atau bunda dan dijawab bunda. Korban ditanya kembali sampai tiga kali dan mengubah jawabannya ikut ayah, mungkin karena takut," jelasnya, Senin (27/2/2023).
Jawaban tersebut justru membuat pelaku emosi dan membanting korban ke lantai hingga lima kali. Bahkan, korban buang air kecil karena kesakitan. Lantaran bau pesing, pelaku kemudian menyuruh korban mandi.
Namun, pelaku kemudian mengikuti korban ke kamar mandi dan diduga kembali melakukan penganiayaan hingga bocah malang itu muntah-muntah. Tak sampai di situ, pelaku kembali menendang korban karena kesulitan memakai baju hingga terpelanting ke dinding.
"Pelaku kemudian mengikat korban dan istrinya dengan tujuan agar tidak bisa meminta bantuan tetangga. Posisi korban saat itu sudah merintih kesakitan," katanya.
Kesal karena terus merintih, pelaku kemudian mengusir korban keluar dari rumah. Tak lama berselang, pelaku menyuruh istri untuk menjemput korban kembali namun ditolak.
Akhirnya R pun mencari korban dan menemukannya lalu dibawa pulang. Saat itu, korban diduga kembali dianiaya lantaran dari pengakuan istri, korban terus berteriak meminta ampun kepada ayah tirinya.
"Pagi-pagi, tersangka menyuruh korban mengusir ayam di teras rumah. Namun korban dipanggil-panggil tidak bangun, sudah tidak bergerak. Ketika dicek sudah tidak bernapas," ucapnya.
AKP Rehard menjelaskan, sejumlah warga yang ikut memandikan jenazah korban sudah curiga karena menemukan lebam di sejumlah bagian tubuh. Namun korban tetap dimakamkan dan tidak ada yang melapor ke polisi.
"Ibu korban akhirya melapor ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023. Setelah mendalami kasus dan memeriksa saksi, akhirnya pelaku dikejar karena sempat kabur," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menjerat R dengan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT.
Editor : Abriandi