Korban akhirnya menceritakan perlakuan ayah tirinya yang memaksa melayani nafsu bejatnya karena diancam. Tak terima perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melapor ke Polres Bontang.
"Korban mengaku diancam jika menceritakan perbuatan pelaku. Jadi korban tidak berani buka mulut hingga akhir terungkap," ujarnya.
Iptu Bonar menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bontang. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. "Pelaku Terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi