JAKARTA, iNews.id - Mogok kerja nasional karyawan PT Pertamina (Persero) yang rencananya berlangsung mulai hari ini, Rabu (29/12/2021) dipastikan batal. Manajemen Pertamina menjanjikan kenaikan gaji seluruh pekerja paling lambat April mendatang.
Iming-iming kenaikan gaji ini menjadi kesepakatan dalam media antara Manajemen Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang difasiltasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Selasa (28/12/2021).
Penyesuaian gaji karyawan Pertamina dilakukan mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. Pihak direksi Pertamina menyatakan akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Kemenaker akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut. "Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ujar kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, seperti dikutip Rabu (29/12/2021).
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," jelasnya.
Selain kenaikan gaji, kedua belah pihak juga sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. Direksi Pertamina berjanji akan membuka seluas-luasnya channel-channel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ujar Putri.
Terkait dengan kesepakatan untuk memperbaiki komunikasi, FSPPB berjanji mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh karyawan Pertamina pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan. "Jadi tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ungkap Putri.
Ketiga, manajemen pertamina sepakat memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," kata Putri.
Editor : Abriandi