Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erau 2026 di Tengah Kekeringan, Bupati Kukar Siapkan Skenario Darurat Listrik dan Air
Advertisement . Scroll to see content

Intip dan Rekam Pekerja Kafe Mandi, Pria di Samboja Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 | 13:29 WIB
  • author Abriandi
Intip dan Rekam Pekerja Kafe Mandi, Pria di Samboja Terancam 12 Tahun Penjara
Pria di Samboja tertangkap basah mengintip dan mereka wanita mandi. (foto: ilustrasi/Ist)

Tersangka YK yang diiinterogasi polisi mengakui jika rekaman itu diambil sehari sebelum tertangkap basah oleh korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp250 juta,"pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut