get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah! Ini Daftar Lima Komisioner KPK Periode 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Kegarangan Mahfud MD di Depan Komisi III: Gertak Penjarakan Anggota DPR hingga Emosi Diinterupsi

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:50 WIB
header img
Mahfud MD garang saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tampil garang saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). Mahfud mewanti-wanti DPR tidak menghalangi penyidikan terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Hal itu diduga merupakan respons atas gertakan serupa yang dilontarkan anggota Komisi III Arteria Dahlan, dan Benny K Harman yang mengancam memidanakan Mahfud dan PPATK karena membocorkan dugaan pencucian uan sebesar Rp349 triliun.

Mahfud mengingatkan agar DPR tidak menghalangi proses penyidikan terkait transaksi janggal tersebut. Dia bahkan sempat menyebut nama mantan Ketua DPR Setya Novanto bersama kuasa hukumnya Fredrich Yunadi yang dijebloskan ke penjara.

"Jangan gertak-gertak, saya juga bisa gertak saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Sudah ada contoh yang dihukum yakni Fredrich Yunadi," tegas Mahfud di depan anggota Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). 

Menurut Mahfud, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan. Alasanya, pihak yang ingin mengungkap kebobrokan birokras justru diserang oleh DPR. KPK. Mahfud menegaskan, praktik melindungi pelaku kejahatan tak dibenarkan hukum. 

"Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan. Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama saudara," kata Mahfud.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut