get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba di Kukar Sembunyi di Masjid

Simpan 155 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Muara Kaman Berlebaran di Penjara

Senin, 03 April 2023 | 10:35 WIB
header img
Polres Kutai Kartanegara menangkap pengedar sabu di Muara Kaman dengan barang bukti 155 paket sabu. (Foto: ilustrasi/pinterest)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapat tangkapan besar saat menggelar operasi di Muara Kaman. Petugas berhasil menangkap pengdar sabu kelas kakap yang meresahkan di wilayah tersebut.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan mengungkapkan, dalam penangkapan di Dusun Kelampak, Desa Menamang Kanan itu, pihaknya menyita 155 paket sabu siap edar.

"Awalnya kami menerima informasi jika di wilayah tersebut sering terjadi trasaksi narkoba yang ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke Muara Kaman dan melakukan penyelidikan,"jelas AKP Rachmawan dalam keterangannya.

Hasil penyelidikan di lapangan kemudian mengarah pada seorang pria berinisial BN (30). Pemuda yang tinggal di Dusun Kelampak RT 01 Desa Menamang itu disebut merupakan seorang pengedar narkoba.

Polisi kemudian melakukan pengintaian rumah pelaku. Pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, petugas yang sudah memastikan pelaku merupakan pengedar langsung melakukan penggerebekan.

BN yang kaget polisi tiba-tiba sudah ada di rumahnya tidak dapat berkutik. Polisi yang melakukan penggeledahan akhirnya berhasil menemukan barang bukti ratusan paket sabu siap edar.

"Pelaku mengakui jika 155 paket sabu yang disimpan di dalam tas adalah miliknya. Tas itu ditemukan di dalam kamar," ujarnya.

Selain sabu dengan berat total 48,32 gram, polisi juga menyita satu unit HP yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pembeli dan uang tunai Rp6,7 juta hasil penjualan sabu.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kukar. Dia dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut