get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Terjerat Kasus Proyek CCTV

Terima Uang Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Pakai Sandi Musang King

Minggu, 16 April 2023 | 07:34 WIB
header img
Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Bandung Smart City. Yana menggunakan sandi 'Musang King' saat menerima uang suap dari kontraktor pemenang pengadaan CCTV dan internet provider.

Sandi itu digunakan Yana saat menerima uang saku dari  PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) selaku pihak penyuap. PT SMA memfasilitasi liburan Yana dan keluarga ke Thailand.

Fasilitas serupa juga diterima, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD), dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) juga mendapatkan fasilitas serupa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, YM bersama keluarga dan dua tersangka lainnya difasilitasi liburan ke Thailand pada Januari 2023. Pada liburan tersebut, Yana juga menerima uang saku dari Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG), melalui Khairul sebagai uang saku. Uang tersebut lantas digunakan membeli sepatu mewah merek LV.

"Penyuap memberikan uang karena telah melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin. Kemudian, para tersangka menyepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2023," jelasnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2024).

Tidak hanya PT SMA, uang suap juga diserahkan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS) dan Andreas untuk Yana menggunakan sandi 'nganter musang king'.

"KPK menemukan bukti uang yang diterima Yana dan Dadang melalui Khairul sekitar Rp924,6 juta. KPK juga mendapatkan data penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak. Ini masih akan terus di dalami lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya Yana resmi ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD), dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). 

Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS), dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).

Yana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut