BONTANG, iNewsKutai.id - Pemuda berinisial MR (20) warga Tanjung Laut Kota Bontang ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, korban diketahui sudah hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, tersangka dan korban diketahui menjalin hubungan asmara. Hanya saja, kisah kasih keduanya sudah melampuai batas dan kerap melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, dia dipaksa melayani nafsu bejat korban. Jika tidak, tersangka mengancam akan menyebarkan aibnya ke teman-teman dan keluarga korban.
"Korban mengaku dipaksa berhubungan suami istri dan setiap akan mengakhiri hubungan asmara mereka, pelaku selalu mengancam akan menyebar aibnya karena sudah berhubungan badan," jelas Ipotu Yohanes dalam keterangannya dikutip Jumat (28/4/2023).
Bahkan, tersangka menyetubuhi korban hingga 10 kali. Akibatnya, korban kini berbadan dua dan memasuki usia kehamilan 3 bulan. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dihamili, langsung melaporkan pelaku ke Polres Bontang.
"Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tersangka sudah ditangkap Tim Rajawali di kediamannya, Rabu (26/4/2023) lalu," jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi