get app
inews
Aa Read Next : Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Puluhan Gram Sabu Disita

Tim Kepiting Merah Ringkus Pengedar Sabu di Penajam Paser Utara

Rabu, 05 Januari 2022 | 14:03 WIB
header img
Tersangka pengedar sabu di Penajam Paser Utara, HR ditahan di Polsek Babulu. (foto : humas polda kaltim)

PENAJAM, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Penajam Paser Utara (PPU). Seorang tersangka pengedar berinisial HR alias R (32) berhasil diringkus tim Kepiting Merah.

Selain itu, turut disita barang bukti sebanyak 14 paket sabu-sabu dengan berat bruto 55,78 gram. Kanit Reskirm Polsek Babulu Ipda Jan Weddy Siregar mengungkapkan, tersangka ditangkap di sebuah Rumah Rt. 028 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu Selasa (4/1/2022).

Sebelum penangkapan, dia mengaku pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Babulu Darat. Petugas kemudian mencurigai sebuah rumah di RT 028.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kita temukan barang bukti berupa lima paket sabu dalam, 1 buah handphone, timbangan digital, pipet Kaca, satu sekop terbuat dari sedotan yang disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam,” ungkapnya.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka HR kemudian mengaku masih menyimpan narkoba di sebuah rumah kontrakan di RT 06 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan meminta tersangka menunjukkan barang bukti lainnya.

“Sisa sabu disimpan di dalam sebuah bantal berwarna hijau, ditemukan sebanyak sembilan paket," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut