TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara menangkap seorang terduga predator anak berinisial DD (35) lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Pekerja perkebunan kelapa sawit itu diketahui sudah berkali-kali mencabuli korban sebelum aksinya terbongkar. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasrat bejatnya di mess perusahaan tempatnya bekerja di Kecamatan Muara Kaman.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman, AKP Hari Supranoto menjelaskan, penangkapan tersangka DD dilakukan setelah polisi menerima laporan orangtua korban terkait dugaan pencabulan.
"Orangtua korban baru mengetahui anaknya dicabuli oleh pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di mess perusahaan tempatnya bekerja," jelas AKP Hari Supranoto, Kamis (11/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka DD melakukan pencabulan sejak awal Mei 2023 dan berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejatnya itu terbongkar setelah korban mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli dan sering diajak berhubungan badan oleh DD.
"Korban mengaku dicabuli tersangka pada Minggu 7 April 2023 dan besoknya langsung dilakukan terhadap tersangka tanpa perlawanan," ujarnya.
Editor : Abriandi