TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Sambaliung menangkap EWL, seorang karyawan perusahaan pertambangan batu bara di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, lantaran diduga menggelapkan sparepart alat berat.
EWL diamankan Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WITA setelah tertangkap basah hendak menyelundupkan sparepart keluar area perusahaan.
Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika seorang mekanik mengembalikan sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465 karena tidak diperlukan dalam perbaikan unit.
Suku cadang tersebut ternyata tidak dikembalikan ke rak gudang penyimpanan dan tidak dicatatkan dalam inventaris barang. Sebaliknya, pelaku berniat membawa pulang sparepart tersebut.
"Saat jam pulang kerja tiba, saat diperiksa oleh sekuriti perusahaan di Pos 1, ditemukan suku cadang alat berat jenis busing Komatsu HD 465 di dalam kotak nasi bungkus yang dibawa pelaku,"jelas Iptu Iwan dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Pelaku kemudian digiring ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku sengaja tidak mencatat dan membawa pulang suku cadang tersebut.
"Tersangka berencana menjual suku cadang tersebut di luar namun ketahuan oleh sekuriti yang rutin melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Sambaliung. EWL dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan ini.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan," ucap Kapolres.
Untuk proses selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan pelaku. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Abriandi