get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! Tom Lembong Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:42 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023). Johnny langsung dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Nasdem tersebut. Plate terlihat langsung mengenakan baju tahanan dan digiring ke mobil tahanan.

"Kejagung menaikkan status yang bersangkutan (Johnny G Plate) dari saksi menjadi tersangka," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Ini merupakan pemeriksaan kedua Johnny sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung sebelumnya juga memeriksa Johnny G Plate terkait kasus korupsi BAKTI Kominfonegara yang merugikan negara Rp8,3 triliun. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya menegaskan jika Johnny diperiksa untuk menelusuri kerugian akibat kasus ini yang mencapai Rp8,32 triliun. 

"Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun. 

Yusuf mengatakan, kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut