get app
inews
Aa Read Next : Geledah Dua Rumah Balikpapan, KPK Sita 37 Tas Mewah dan Uang Tunai Rp4,6 Miliar

Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung Usai Operasi Plastik di Vietnam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:11 WIB
header img
Mantan Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Jumat (26/7/2024) sore.

Ujang ditangkap sesaat setelah tiba di Indonesia. Politikus Partai Nasdem itu diketahui baru pulang dari Vietnam usai menjalani operasi plastik. 

Dalam video penangkapan yang beredar, Ujang bahkan masih menggunakan perban dengan muka memar bekas operasi. Meski demikian, petugas kejaksaan tetap menggiring anggota DPR-RI itu.

"(Ujang Iskandar) Diamankan Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 15.45 WIB," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/7/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan Ujang terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Kotawaringin Barat di Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Untuk penangkapan lebih detail, Harli mengaku pihaknya akan segera menyampaikannya kepada publik.

"(Ditangkap) setelah kembali dari Vietnam," ujarnya.

Ujang Iskandar diketahui menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode yakni sejak 2005 hingga 2015. Dia diduga ikut bertanggung jawab atas sengkarut Perusda Agrotama Mandiri.

Hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyebut jika pembentukan struktur organiasasi tata kerja (SOTK) di PD Agrotama Mandiri ditentukan Ujang Iskandar tanpa melibatkan pejabat Pemkab Kobar. 

Selain itu, Ujang juga menentukan penetapan harga jual jagung. Kasus ini sendiri sudah menjerat sejumlah orang dan dijebloskan ke penjara/

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut