Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku cek in yang sudah membeli pisau pemotong buah check in di sebuah hotel di wilayah Jebres, Solo. Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur.
Saat korban tertidur pulas, pelaku mengambil pisau dan memotong kemaluan korban hingga bersimbah darah. Sementara, korban terbangun dan berteriak.
"Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget," katanya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, IPN saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Solo. Korban telah selesai melakukan operasi.
"Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi