MEDAN, iNews.id - HMS, seorang guru SMP di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) diciduk polisi karena diduga mencabuli muridnya. Bahkan pencabulan tersebut terjadi di ruang guru dimana sang siswa dipeluk dan dicium pelaku.
Aksi bejat sang guru tersebut terbongkar setelah chat mesumnya dibaca orang tua korban. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan penangkapan tersangka berawal dari pesan singkat yang dikirim pelaku kepada korban. Pesan tersebut berisi pendapat korban terkait aksi pelaku mencium dan memeluk korban.
"HMS kirimkan chat ke korban dengan mengatakan 'sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang? Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp," kata Bungaran, Kamis (7/1/2022).
Pesan tersebut ternyata dilihat oleh orang korban. Tidak terima dengan aksi bejat pelaku terhadap anaknya, dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.
"Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Bungaran mengatakan saat menjalankan aksinya, pelaku memanggil korban ke dalam ruangan guru olahraga. Selanjutnya, dia memeluk dan mencium korban.
"Korban merupakan muridnya. Saat itu HMS memanggil korban ke ruangan, dan di sana dirinya memeluk korban. Ia juga mencium korban," katanya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas di Mapolres Toba. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Abriandi