get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Ibu, Ternyata Ini Panggilan Azka kepada Sabrina Usai Resmi Jadi Istri Deddy Corbuzier

Aniaya Anak Sambung Usia 4 Tahun hingga Pendarahan Otak, Ibu Tiri di Banjarmasin Divonis 13 Tahun

Jum'at, 07 Januari 2022 | 16:27 WIB
header img
Ibu Tiri Bunuh Anak di Banjarmasi Divonis 13 Tahun Penjara (Foto: iNews/Suhardian)

BANJARMASIN, iNews.id - Kasus penganiayaan seorang ibu tiri terhadap anak tirinya di Banjarmasin berujung vonis 13 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis terdakwa Dahlia lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jumat (7/1/2022).

Dahlia yang hadir dalam persidangan secara virtual hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim PN Banjarmasin mengetuk palu. Dahlia dinyatakan terbukti secara sah membunuh anak tirinya, NMA yang masih berusia empat tahun. 

Menanggapi hal itu, JPU belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir, karena pihak kuasa hukum terdakwa juga masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak," ucap JPU, Radityo Wisnua Aji, Jumat (7/1/2022).

Sementara pihak keluarga korban yang hadir langsung dalam persidangan mengaku kecewa dengan vonis dari hakim. Hukum tersebut dinilai tak sebanding dengan perbuatannya. 

"Dasar biadab dia (Dahlia), setan, iblis. Kami tidak ada rela cuma dihukum 13 tahun. Hukum mati seumur hidup, dia sengaja ingin membunuh," ucap nenek korban, Normawati tampak jengkel.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Juni 2021 lalu. Dahlia tega menganiaya anak tirinya hingga tengkorak kepalanya retak dan pendarahan di otak.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut