SENDAWAR, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar, Sabtu (27/05/2023). Satu orang tersangka pengedar berinisial J (54) turut diamankan di Kampung Sekolaq Darat.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut bermula setelah polisi menangkap seorang pengguna berisial R.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari J yang kerap memasok obat keras jenis LL. Berbekal pengakuan tersebut, penyidik Satresnarkoba kemudian memburu J.
Benar saja, saat tersangka digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 3.000 obat keras jenis double L yang dikemas dalam tiga plastik bening ukuran besar.
"Satu paket diketahui berisi 1.000 butir obat keras LL. Barang bukti lainnya yang disita berupa handphone, kertas aluminium foil, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras," ujar AKP Wawan dalam keterangannya Minggu (28/5/2023).
Dari pengakuan tersangka, obat keras tersebut dipesan secara online untuk diedarkan di wilayah Kutai Barat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kubar untuk pengembangan kasus.
Tersangka J dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Editor : Abriandi