NUNUKAN, iNewsKutai.id - Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia di perbatasan Indonesia-Malaysia. Sebanyak 8 orang tersangka berhasil ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (6/6/2023).
Tersangka yakni H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS menyelundupkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus di sepanjang perbatasan kedua negara.
Ketua Satgas TPPO Mabes Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, seluruh tersangka hendak menyelundupkan 123 orang ke Malaysia yang terdiri dari 74 laki-laki dan 29 perempuan serta 20 anak-anak.
Korban rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan sebagian Pulau Jawa. Mereka diamankan sesaat setelah turun dari kapal laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sepanjang Selasa (6/6/2023) hingga Kamis (8/6/2023).
"Korban yang diamankan ini oleh para tersangka akan dikirim ke Malaysia sebagai pekerja ilegal melalui jalur-jalur tikus. Seluruh korban sebelumnya sudah direkrut dari daerah asalnya lalu ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal laut," jelas Irjen Asep dalam keterangannya di Mapolres Nunukan dikutip Jumat (9/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan, ratusan WNI yang hendak diselundupkan ke Malaysia tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Mulai dari syarat usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor, visa kerja dan perjanjian kerja.
"Hanya beberapa yang memiliki paspor selebihnya hanya modal KTP saja. Korban mengaku harus membayar untuk bisa dipekerjakan di Malaysia dan sebagian memilih potong gaji ketika sudah bekerja," ucapnya.
Dari pengakuan para korban, di Malaysia mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pekerja perkebunan sawit, sopir, ABK dan berbagai pekerjaan kasar lainnya.
Terkait peran para tersangka, Irjen Asep yang juga Wakabareskrim Polri ini menyebut jika para pelaku memiliki tugas masing-masing. Ada yang berperan menjemput di pelabuhan dan menampung para korban.
Setelah itu, mereka akan diselundupkan secara bergantian ke Negeri Jiran. Untuk memuluskan pekerjaan mereka, para tersangka bekerja sama dengan rekannya yang sudah berada di Malaysia.
"Ada 2 WNI di Malaysia yang turut terlibat yakni AC dan M dan kita sudah masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berperan merekrut dan menerima para WNI ini setibanya di Malaysia," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 jo pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi