Keji, Pria di Kolaka Rekam Aksi Setubuhi ABG usai Dicekoki Obat Perangsang
Jum'at, 09 Juni 2023 | 20:01 WIB
Keluarga korban yang marah kemudian melapor ke polisi. Sebagian di antaranya bergerak mencari pelaku sejak Kamis (8/6/2023) untuk dihakimi. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah polisi dan kepala desa setempat.
"Pelaku langsung diamankan untuk menghindari aksi main sendiri dari keluarga korban yang marah," ujarnya
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia juga dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Burhan.
Editor : Abriandi