get app
inews
Aa Read Next : Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Aritedjo Diperiksa Kejagung Hari Ini

Senin, 03 Juli 2023 | 06:50 WIB
header img
Menpora Dito Ariotedjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejagung hari ini terkait dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo.

Dito akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB. Kejagung pun meminta Dito untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

"Betul ada pemanggilan terhadap Dito yang menjabat sebagai Menteri Olahraga dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi BTS Kominfo. Menurut jadwal sekitar jam 09.00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023). 

Dito sehari sebelumnya mengaku siap menghadiri undangan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung hari ini.

Dia juga enggan menjelaskan lebih detail kaitan dirinya dengan kasus korupsi yang sudah menjerat Menkominfo Johny G Plate tersebut.

"Saya akan menyiapkan waktu khusus untuk berbicara terkait masalah ini. Ini menjadi pelajaran berharga sebagai politisi muda untuk siap menghadapi segala, namanya tantangan," jelas Dito di Istora Senayan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya baru menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp8,3 triliun tersebut.

Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.

Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut