TENGGARONG, iNewsKutai.id - Aksi AB (31) mengedarkan narkoba di Kutai Kartanegara berhasil digagalkan Satreskoba) polisi. Warga Kota Samarinda itu ditangkap saat membawa 322 paket sabu dan hendak dijual di wilayah Loa Janan Ilir, Sabtu (01/7/2023) dini hari.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian di lapangan selama tiga hari.
"Petugas menerima informasi pada Rabu 28 Juni 2023 bahwa di Loa Janan tepatnya di daerah Loa Duri sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi ini yang ditindaklanjuti penyidik," ujar AKP Aksaruddin dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapatkan informasi jika terduga pengedar narkoba kerap beraksi menggunakan sepeda motor dengan plat nomor KT 3364 BAN. Petugas kemudian melakukan pengintaian.
Kerja keras polisi selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil pada Jumat (30/6/2023). Sekitar pukul 22.00 WITW, seseorang yang menggunakan sepeda motor sesuai dengan plat nomor yang dicurigai berhenti di pinggir Jalan Gerbang Dayaku, Loa Janan.
Tak mau buruannya lepas, petugas langsung menyergap AB yang tidak menyangka sudah dintai.
"Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan 322 paket sabu siap edar dengan berat kotor 184,7 gram yang disimpan di dalam bungkusan teh kotak,"ungkapnya.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan KH Mas Mansyur Gang Pelopor Kota Samarinda. Hasilnya, ditemukan tiga timbangan digital, plastik klip, sendok takar dan alat hisap bong.
Polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan bertransaksi serta uang tunai Rp500.000. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Abriandi