TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Masih ingat dengan kasus anak di bawah umur dihamili pemuda yang menumpang tinggal di rumah orang tuanya? Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam penyelidikan kasus tersebut.
Gurita, nama samaran yang merupakan ayah tiri korban ternyata ikut menyetubuhi gadis malang tersebut. Pria berusia 38 tahun itu berkali-kali menggarap korban setiap kali menginap di rumahnya.
Kapolsek Maratua Iptu Suradi memaparkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan bertanya kepada teman korban.
"Temannya bercerita jika korban hamil. Korban kemudia dibawa ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelas Iptu Suradi dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).
Setelah diinterogasi, korban akhirnya buka mulut dan menyebut ayah tirinya sebagai pelaku serta pemuda yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.
"Korban mengaku beberapa kali disetubuhi. Para pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,”tambahnya.
Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023. Pelaku kemudian langsung ditangkap saat itu juga.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022. Dari pengakuan Gurita, ia tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya.
“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkap Kapolsek.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya sudah lebih dulu ditangkap.
"Yang lebih memprihatinkan karena pelaku ini justru sudah dirawat orang tua korban sejak 13 tahun lalu," ujarnya.
Editor : Abriandi