NUNUKAN, iNewsKutai.id - Kehebohan terjadi pada penjemputan jamaah haji asal Kalimantan Utara di Bandara Sepinggan Balikpapan. Seorang jamaah berinisial AD asal Nunukan dijemput penyidik Polres Nunukan sesaat setelah turun dari pesawat.
AD langsung dipisahkan dari rombongan jamaah haji saat hendak memasuki Asrama Haji Manggar, Balikpapan. Warga Nunukan itu ditangkap lantaran menjadi DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dia ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. AD diketahui kerap menyelundukan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Tawau, Malaysia.
"DPO ini ditangkap LO Polres Nunukan dan anggota Polsek Sepinggan di bandara. Pelaku awalnya dititipkan di Polsek Balikapapan timur kemudian diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati dalam keterangannya dikutip Rabu(24/7/2023).
Video penangkapan pada 13 Juli 2023 lalu sempat heboh. Penyebabnya AD yang tiba bersama ratusan jamaah lain langsung ditangkap saat turun dari bus di Asrama Haji Manggar Balikpapan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan AD menjadi tersangka penyalur PMI ilegal ke Malayasia yang berhasil dibongkar Satgas TPPO Mabes polri, Polda Kaltara serta Polres Nunukan serta TNI di Pelabuhan Tunon Taka Juni 2023.
Total ada 19 tersangka yang sudah diamankan Polda Kaltara. Sementara total korban yang berhasil diselamatkan polisi sebanyak 148 orang.
AD pun dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.
Editor : Abriandi