NUNUKAN, iNewsKutai.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Nunukan, Kalimantan Utara, kian mengkhawatirkan. Sepanjang Juli 2023, tercatat ada 4 kasus pencabulan terhadap anak-anak yang berhasil diungkap polisi.
Pelaku pencabulan rata-rata orang dekat atau teman korban. Saat ini, seluruh pelaku sudah mendekam di tahanan dan menunggu proses hukum di pengadilan.
Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa menuturkan, kasus pencabulan pertama diterima pada 19 Juli 2023 di man seorang siswi SMP di Kecamatan Nunukan diduga dicabuli tiga pelaku.
"Dua pelaku berusia 16 dan 18 tahun berstatus pelajar SMA, dan satu pelaku lainnya berusia 21 tahun pekerja swasta,” ungkapnya, Rabu (2/8/2023).
Tidak hanya sekali, tindakan tidak senonoh terhadap korban dilakukan sebanyak 4 kali. Pencabulan pertama terjadi 7 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WITA di salah satu penginapan di Nunukan.
Berturut-turut, korban dicabuli kedua kali pada 11 Juli pukul 23.00 WITA di rumah kos Kecamatan Nunukan, dan pada 15 Juli pukul 20.00 Wita, di rumah kosong Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan.
Dua pelaku diamankan di rumah masing-masing, sedangkan satu orang pelaku lagi ditangkap usai pulang mengunjungi orang tuanya di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka libur panjang sekolah.
“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dengan keluarganya. Pelaku juga kooperatif menyerahkan diri,” ujarnya.
Kasus pencabulan berikutnya menimpa anak berusia 10 tahun di Nunukan Selatan pada Jumat 21 Juli 2023 pukul 15.30 WITA. Pelaku berinisial MIH (53), yang sehari-hari pekerja sebagai petani rumput laut.
Pencabulan bermula ketika korban buang air besar di tepi pantai. Pelaku yang melihat hal tersebut datang menghampiri korban, dan menawarkan diri membersihkan korban.
“Awalnya korban sempat mengira pelaku ini benar-benar mau membantu. Tapi malah hendak berbuat asusila,” jelasnya.
Korban yang trauma, pulang ke rumah sambil menangis. Dia bercerita kepada orang tuanya terkait kejadian yang dialaminya oleh pelaku MIH. Tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Nunukan.
Pelaku MIH yang diciduk polisi tidak membantah perbuatannya. Dia mengaku khilaf hingga menuruti nafsu birahinya saat melihat korban buang air di tepi pantai.
Polsek Nunukan juga menerima laporan anak perempuan di bawah umur berusia 14 tahun, hilang pada Jumat 28 Juli 2023. Setelah diselidiki, korban dibawa kabur teman prianya yang masih berusia 17 tahun.
Korban dalam keterangannya mengaku pergi bersama teman prianya atau pelaku, dan telah melakukan hubungan badan. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban keberatan dan melapor ke polisi.
“Korban dan pelaku sudah berhubungan intim sebanyak empat kali di waktu dan lokasi berbeda. Korban diiming-imingi akan dinikahi jika hamil,"katanya.
Laporan terakhir pada 31 Juli 2023 lalu di mana anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga disetubuhi pemuda 19 tahun, di sebuah rumah kos di Kecamatan Nunukan. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Seluruh pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.
Editor : Abriandi