get app
inews
Aa Read Next : Oknum Dokter Cabuli Lucuti Pakaian Pasien Hamil, Dibus hingga Tak Sadarkan Diri

Biadab! Iming-imingi Uang Rp2.000, Duda Masukkan Jari ke Alat Vital Ponakan hingga Infeksi

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:52 WIB
header img
Duda di Tarakan tega mencabuli ponakannya yang masih berusia 6 tahun. (foto: ist/polres tarakan)

"Pelaku diketahui sudah lama menduda. Pelaku sering ke rumah korban karena masih kerabat. Dugaan korban lain sementara tidak ada tapi masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 60 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut