Biadab! Iming-imingi Uang Rp2.000, Duda Masukkan Jari ke Alat Vital Ponakan hingga Infeksi
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:52 WIB
"Pelaku diketahui sudah lama menduda. Pelaku sering ke rumah korban karena masih kerabat. Dugaan korban lain sementara tidak ada tapi masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 60 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Abriandi