get app
inews
Aa Read Next : Oknum Dokter Cabuli Lucuti Pakaian Pasien Hamil, Dibus hingga Tak Sadarkan Diri

Biadab! Iming-imingi Uang Rp2.000, Duda Masukkan Jari ke Alat Vital Ponakan hingga Infeksi

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:52 WIB
header img
Duda di Tarakan tega mencabuli ponakannya yang masih berusia 6 tahun. (foto: ist/polres tarakan)

TARAKAN, iNewsKutai.id – Entah setan apa yang merasuki SR (39) hingga tega mencabuli ponakannya sendiri. Pria yang hidup menduda itu memasukkan jari ke alat vital bocah berusia 6 tahun hingga infeksi.

Pencabulan itu terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit di bagian alat vital kepada ibunya. Korban yang diminta bercerita lantas menyebut pelaku memasukkan jari ke alat vitalnya sebanyak dua kali.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan terhadap putrinya pada 15 Juli 2023 lalu.

Pelaku diketahui masih memiliki hubungan darah dengan korban dan tinggal bertetangga. Unit PPA dan Tim Resmob Polres Tarakan kemudian bergerak memburu pelaku.

Polisi akhirnya mendapatkan informasi persembunyian tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan pada 19 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WITA, 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban yakni pada Juni 2023, dan kemudian pada 15 Juli 2023 lalu," jelas AKP Randhya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (5/8/2023).

Tersangka SR melakukan pencabulan setelah mengiming-imingi korban uang Rp2000. Pelaku mencabuli korban di kamar tidurnya saat kondisi rumah sedang sepi dan korban tinggal sendiri.

"Pelaku diketahui sudah lama menduda. Pelaku sering ke rumah korban karena masih kerabat. Dugaan korban lain sementara tidak ada tapi masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 60 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut