TANA GROGOT, iNewsKutai.id - Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis double L di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis pada Jumat (4/8/2023). Seorang pemuda berinisial I (20) berhasil diamankan polisi.
Tersangka I ditangkap lantaran kedapatan membawa 20.000 butir obat keras double L. Obat-obatan ilegal tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan, kasus pengiriman obat keras itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari perusahaan ekspedisi terkait paket mencurigakan tujuan Long Ikis.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan control delivery. Pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.30 WITA, tersangka I datang mengambil paket tersebut ke kantor jasa pengiriman.
"Tersangka langsung ditangkap saat keluar dari kantor perusahaan jasa pengiriman dengan satu buah paket yang dicurigai obat-obatan terlarang,"jelas AKP Suradi dalam keterangannya Minggu (6/8/2023).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan membongkar isi paket. Hasilnya, ditemukan 20 botol plastik warna putih yang dibungkus kertas alumunium foil.
Setelah dibuka, botol tersebut berisi obat keras jenis double L di mana setiap botol berisi 1.000 butir. Tersangka mengakui obat terlarang tersebut adalah miliknya dan dipesan dari pulau Jawa.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Abriandi