TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satrenarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu butir obat keras jenis Double L di Loa Duri, Jumat (18/8/2023). Dua orang pria paruh baya yang diduga pemilik obat keras itu berhasil diringkus.
Kedua tersangka yakni AR (51) warga Kelurahan Harapan Baru Kota Samarinda dan M (51) warga Kelurahan Karang Rejo Kota Balikpapan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 28.000 butir obat double L.
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Aksaruddin Adam mengungkapkan, informasi peredaran obat keras diterima Tim Opsnal pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Tim Opsnal langsung bergerak mengumpulkan informasi terkait adanya pengiriman obat keras Double L hingga akhirnya didapatkan diri-diri dan identitas pelaku," jelas AKP Aksaruddin dalam keterangannya Sabtu (19/8/2023).
Pada Jumat (18/8/2023), petugas yang sedang melakukan pengintaian di lapangan melihat seseorang yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi yang didapat sedang melewati Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri Ilir.
Polisi kemudian melakukan penyergapan saat tersangka AR berhenti di pinggir jalan. Saat barang bawaan AR berupa kardus digeledah, petugas menemukan 25 botol kemasan warna putih yang masing-masing isinya seribu butir obat keras Double L.
Setelah dilakukan intorgasi untuk pengembangan kasus, Tim Opsnal kembali mendapatkan nama M yang merupakan pemilik obat keras tersebut. Polisi kemudian bergerak dan menangkap M di kediamannya di Perum Grand Taman Sari Kota Samarinda.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 3 botol kemasan warna putih sama dengan yang diamankan di TKP sebelumnya. Kini, AR dan M beserta semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kertanegara guna proses lebih lanjut.
Editor : Abriandi