get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Dua Bandar Ditangkap

BNN Sita 10,57 Kilogram Sabu-sabu dalam Bungkus Teh di Balikpapan

Senin, 17 Januari 2022 | 18:07 WIB
header img
BNN merilis pengungkapan narkoba di tiga provinsi. (foto: refi sandi)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi penangkapan pengedar narkoba di tiga provinsi di Tanah Air. Salah satunya di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sedikitnya 10,57 kilogram (kg) barang bukti sabu disita penyidik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan. Setelah dilakukan lidik, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di pelabuhan penyebrangan Kali Anau Balikpapan. 
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus teh China. 

“Dari covernya teh China, berisi sabu sebesar 10,57 kilogram. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya juga berhasil mengamankan tersangka IK di sebuah parkiran RS di daerah Balikpapan," jelas Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Selain di Kaltim, BNN juga melakukan operasi di di Dumai, Riau. Diawali pada 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Barang bukti yang disita sebanyak 10,56 kg sabu.

 Petugas BNN mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat, pada 14 Januari 2022. 

Petugas BNN menangkap 3 orang tersangka berinisial RAH, ARD, JUL di sebuah perumahan di daerah Kelurahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat. “Penggeledahan di rumah tersebut, petugas BNN menyita sabu sebesar 31,63 kg yang disembunyikan di lemari pakaian," ucapnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut