get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Dua Bandar Ditangkap

BNN Kaltim Ungkap 1 Jaringan Narkoba Internasional dan 2 Lokal Sepanjang 2022 

Jum'at, 30 Desember 2022 | 06:07 WIB
header img
BNNP Kaltim berhasil mengungkap 1 jaringan narkoba internasional dan 2 jaringan lokal selama 2022.(Foto: ilustrasi/SINDOnews)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba di mana satu di antaranya merupakan jaringan internasional.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Edhy Moestofa mengungkapkan, dari tiga jaringan tersebut, sebanyak 47 orang dijadikan tersangka. Mereka berperan mulai dari bandar sebanyak 5 orang, pengedar (20),  kurir (12), perantara (5) dan pengguna sebanyak 5 orang.

Dari jumlah tersebut, ada fenomena yang cukup menarik di mana jaringan narkoba menggunakan jasa orang-orang dengan pendidikan rendah. Mayoritas adalah lulusan sekolah dasar sebanyak 16 orang dan SMP sebanyak 11 orang serta SMA 19 orang.

"Umumnya tersangka adalah pegawai swasta sebanyak 30 orang, wiraswasta sebanyak 4 orang, pelajar/mahasiswa sebanyak 5 orang dan tidak bekerja sebanyak 8 orang," jelas Brigjen Edhy dalam keterangan resminya, Kamis (29/12/2022).

Dari seluruh pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2022, BNNP Kaltim menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,3 kilogram senilai Rp7,9 miliar dan ganja seberat 8,5 kilogram senilai Rp59 juta. Selain itu, turut disita ganja cair dan tembakau gorilla dalam jumlah yang tidak signifikan.

"Total nilai tangkapan barang bukti narkotika selama 2022 sebesar Rp8.02 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait seperti kepolisian, TNI, bea cukai, Imigrasi dan pemerintah daerah.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut