get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Hukuman Dikorting Mahkamah Agung, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Bisa Bebas 2030

Rabu, 09 Agustus 2023 | 05:27 WIB
header img
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf bisa bebas lebih cepat setelah hukumannya dikorting Mahkamah Agung. (Foto: kolase MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bisa tersenyum lebar. Ketiga narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat.

Putri dan Kuat bahkan bisa bebas pada 2030 mendatang. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi yang diajukan ketiganya. 

MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun dari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Sementara Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun, kini menjadi 10 tahun.

Sedangkan Ricky Rizal hanya akan menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah sebelumnya divonis 13 tahun. Hal itu diputuskan majelis hakim MA dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

"Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawati, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa, amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. 

Meski divonis 10 tahun, namun Putri Candrawathi cs tetap bisa bebas lebih cepat dibanding masa hukumannya. Mereka bisa memanfaatkan program bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Artinya, Putri dan Kuat bisa bebas bersyarat setelah dihukum penjara sekitar 6 tahun atau pada 2030 mendatang. Hal itu belum terhitung jika keduanya menerima remisi selama menjalani masa hukuman.

Sementara Ricky Rizal bisa bebas lebih cepat yakni jika sudah dipenjara selama  sekitar 5 tahun. Pembebasan bersyarat ini tertuang dalam Pasal 15 KUHP.

Pasal itu menyebutkan terpidana yang telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya atau sekurang-kurangnya sembilan bulan, maka sudah dapat dikenakan pelepasan bersyarat.

Narapidana pembunuhan Brigadir Yoshua lainnya yakni Bharada Richard Eliezer bahkan sudah menikmati fasilitas bebas bersyarat ini. Richard sudah keluar dari Lapas Salemba setelah menjalani hukuman selama 5 bulan penjara.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Bharada Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas. 

"Syaratnya untuk narapidana yang dihukum paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Jadi per tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8/2023).

Dia menegaskan, program cuti bersyarat Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.  "Sebagai klien Bapas, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan," tukasnya.

Sebelumnya, MA menurunkan lima hakim dalam mengadili kasasi yang diajukan narapida pembunuhan Brigadir Yoshua. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes. 

Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Dalam sidang putusan kasasi tersebut, hakim MA juga membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Vonis mantan Kadiv Propam Polri itu diganti menjadi penjara seumur hidup.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut